Kepala Pelaksana BPBD Halut menghadiri Rakorda BPBD se-Provinsi Maluku Utara Tahun 2023
Rabu, 17 Mei 2023 - Kepala Pelaksana BPBD Kab. Halmahera Utara, Hentje M. L. Hetharia, S.Hut menghadiri Rapat Koordinasi Daerah BPBD se-Provinsi Maluku Utara Dalam rangka Penguatan Koordinasi, Sinergitas dan Keterpaduan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sekaligus menselaraskan Program Kegiatan dan Penerapan SPM Urusan Kebencanaan. bertempat di Tiara Halmahera Hotel Kec. Weda Kab. Halmahera Tengah, Rabu 17 Mei 2023.
Terdapat 6 (enam) jenis pelayanan dasar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang salah satunya adalah SPM tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibunlinmas). SPM Trantibumlinmas terbagi menjadi beberapa sub urusan termasuk juga sub urusan bencana yakni :
- Pelayanan Informasi Rawan Bencana;
- Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana; dan
- Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana.
Jenis dan mutu SPM Sub Urusan Bencana diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan dan penerapan SPM Sub Urusan Bencana dilaksanakan oleh Kabupaten/kota sehingga Gubernur sebagai sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah kabupaten/kota baik secara umum maupun teknis
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pelaksana BPBD se-Maluku Utara, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Kasubag/JF. Perencana dan BAPPEDA se-Maluku Utara.
Dalam kegiatan ini membahas berbagai isu dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi: Tata kelola, kebijakan, dan strategi; pencegahan, kesiapsiagaan, dan sistem peringatan dini; kedaruratan dan logistik bencana; dan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.